Pengabdian

Sebagai bentuk perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi di STID Mohammad Natsir, pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang tak terpisahkan dari proses pengajaran dan penelitian yang harus dilakukan dan wajib dipenuhi oleh setiap dosen. Untuk mencapai tujuan tersebut maka perlu adanya peningkatan kompetensi dosen melalui pembinaan dan pelatihan dalam berbagai kegiatan yang ada kaitannya dengan pengabdian kepada masyarakat.

Kemudian dari pada itu, Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat disamping melaksanakan pendidikan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa, dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan civitas akademika dalam kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tertuang dalam SK Ketua STID Mohammad Natsir tentang Pedoman Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan pengabdian kepada masyarakat, STID Mohammad Natsir melakukan kerjasama pengabdian kepada masyarakat dengan lembaga-lembaga yang ada luar STID Mohammad Natsir kemudian memberikan stimulan kepada dosen yang melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat di STID Mohammad Natsir berada dalam koordinasi ketua bersama kepala Lembaga Pelayanan Masyarakat (LPM) dan pelaksanaan teknisnya di lakukan oleh setiap dosen. Kepala LPM membantu Ketua STID dalam menetapkan kebijakan dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, menetapkan mekanisme penyelenggaraan seluruh kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Kepala LPM mengkoordinasi seluruh kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bersumber dari program-program pendanaan internal dan eksternal, termasuk membuat kesepakatan kesepakatan kerjasama di luar STID Mohammad Natsir atas izin Ketua, memonitor dan mengevaluasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat, menyelenggarakan pelatihan-pelatihan, seminar, bimbingan serta dauroh-dauroh yang berkaitan dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, setiap dosen STID Mohammad Natsir diwajibkan melakukan pengabdian kepada masyarakat minimal satu kali dalam setahun. Setiap kegiatan pengabdian kepada masyarakat dihargai sebagai Beban Kerja Dosen (BKD).

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat, STID Mohammad Natsir memberikan kebijakan bahwa pengabdian kepada masyarakat hendaknya didasari pada hasil penelitian dosen. Kebijakan ini diberlakukan selain untuk mendominasikan hasil penelitian dalam kegiatan pengabdian, juga untuk pengembangan penelitian yang telah dilakukan dan disusun oleh prodi.

STID Mohammad Natsir menyediakan pendanaan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen. Disamping bersumber dari STID Mohammad Natsir, dana pengabdian kepada masyarakat juga menggunakan dana hibah dan donasi dari lembaga-lembaga diluar STID Mohammad Natsir.

PkM di STID Mohammad Natsir memiliki satu buku panduan pengabdian pengabdian kepada masyarakat, yang memuat teknis pelaksanaan hingga pelaporan pengabdian kepada masyarakat yaitu Buku Panduan penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Perlu dijelaskan pula, bahwa dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, selain secara personal, dosen juga dapat melibatkan mahasiswa dengan tujuan agar mahasiswa memiliki pengalaman dalam melayani masyarakat dan meningkatkan kompetensi sosial mahasiswa.

Kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa yang ada kaitannya dengan pengabdian kepada masyarakat, STID Mohammad Natsir mewajibkan kepada mahasiswa untuk menempuh mata kuliah Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang memiliki bobot 4 SKS. Kemudian diterjunkan ke masyarakat secara personal untuk melakukan pengabdian untuk memberdayakan masyarakat selama 45 hari aktif.