Kafilah Da’wah

Deskripsi

Untuk meningkatkan kualitas mahasiswa dalam skill da’wah, maka kampus STID Mohammad Natsir dibawah pengawasan Waket Bidang Kemahasiswaan mengadakan satu program tahunan yang dinamakan dengan “Kafilah Da’wah”. Kegiatan ini bersifat wajib bagi setiap angkatan. Program Kafilah Da’wah dilakukan oleh mahasiswa dalam bentuk kegiatan da’wah di suatu wilayah yang ditentukan oleh STID Mohammad Natsir baik sebelum maupun setelah mendapatkan usulan dari calon peserta Kafilah Da’wah maupun dari pihak lain. Wilayah yang menjadi prioritas pelaksanaan kegiatan ini adalah daerah pedesaan, daerah terpencil/pedalaman, daerah muslim minoritas, daerah transmigrasi serta daerah perbatasan Indonesia dengan negeri tetangga.

 

Filosofi

  1. Program Kafilah Da’wah mengacu pada Filosofi Pembinaan Mahasiswa STID Mohammad Natsir
  2. Program Kafilah Da’wah adalah program resmi STID Mohammad Natsir dibawah tanggung jawab Waket Bidang Kemahasiswaan
  3. Program Kafilah Da’wah merupakan salah satu media untuk mensosialisasikan Visi dan Misi STID Mohammad Natsir dan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia

 

Urgensi

Program Kafilah Da’wah penting dilakukan dengan alasan diantaranya :

  1. Perlunya media pelatihan bagi mahasiswa untuk meningkatkan skill da’wah dalam rangka mengaplikasikan teori dan praktek.
  2. Dapat menjadi sarana pengumpulan peta da’wah dan data-data yang berkaitan sebagai bahan bagi STID Mohammad Natsir dan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia untuk pengembangan da’wah di daerah tersebut.
  3. Masih sedikit kampus yang melakukan kegiatan Kafilah Da’wah ke daerah pedesaan, daerah terpencil/pedalaman, daerah muslim minoritas, daerah transmigrasi serta daerah perbatasan.

 

Tujuan

  1. Melatih mahasiswa untuk mengembangkan sifat-sifat pengorganisasian da’wah (dalam amal jama’i da’wah)
  2. Menumbuhkan semangat (ruhiyah) da’wah dengan melihat realita di lapangan
  3. Menjalin silaturahim dengan kaum muslimin secara umum serta Dewan Da’wah di daerah
  4. Sebagai usaha kampus dalam melakukan pemetaan problemtaika da’wah di lapangan
  5. Meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam melakukan pemetaan da’wah dimasyarakat yang majemuk
  6. Membangun kemandirian dan kematangan mahasiswa dalam menyelesaikan beragam problematika da’wah yang ada dilapangan

 

Target

  1. Mahasiswa mendapatkan wawasan lapangan da’wah yang memadai
  2. Mahasiswa memiliki skill manajerial da’wah secara amal jama’i
  3. Mahasiswa memiliki skill dalam peta da’wah
  4. Hubungan kampus dan daerah-daerah di pedalaman semakin kuat
  5. Mahasiswa cakap dalam mengelola kegaitan-kegaitan da’wah yang tidak hanya bersifat lokal, namun juga interlokal
  6. Mahasiswa mendapatkan pengalaman riel mengenai kondisi dan situasi ummat di lapangan
  7.  Mahasiswa tertantang untuk kembali mengadakan gerakan da’wah yang lebih besar seusai menyelesaikan studinya

 

Metode

  1. Mentoring
  2. Praktikum lapangan

 

Waktu Pelaksanaan

Kafilah Da’wah dilaksanakan pada masa libur panjang semester Genap (semester VI) dalam jangka waktu 1 s/d 2 bulan.

 

Anggaran

Anggaran Kafilah Da’wah dapat bersumber dari:

  1. Kas STID Mohammad Natsir
  2. Donatur/muhsinin yang bersifat tidak mengikat

 

Tata Tertib dan Kode Etik

Setiap mahasiswa peserta Kafilah Da’wah diharuskan dapat memenuhi tata tertib dan kode etik sebagai berikut:

  1. Pro aktif dalam seluruh kegiatan persiapan Kafilah Da’wah baik dalam bidang kesekretariatan, pelatihan, pencarian dana dan lain sebagainya
  2. Tidak meninggalkan tempat tugas tanpa seizin Ketua Kafilah Da’wah
  3. Menjaga pergaulan terhadap wanita yang bukan mahram sesuai dengan batas-batas syari’at
  4. Mematuhi pimpinan selama pimpinan tidak melanggar syari’at
  5. Menjaga dan mengikuti prosedur kerja dan keorganisasian Kafilah Da’wah
  6. Amanah dalam pemakaian dana umat
  7. Menghindarkan diri dari pelanggaran atas norma-norma yang berlaku di wilayah pelaksanaan Kafilah Da’wah
  8. Pro aktif dalam melakukan penyusunan Laporan Kafilah Da’wah (pasca pelaksanaan Kafilah)

 

Iqab

Apabila ada mahasiswa peserta Kafilah Da’wah yang melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik tersebut di atas maka akan diberikan sanksi sesuai kadar pelanggarannya dalam beberapa bentuk diantaranya:

  1. Diberikan Teguran Lisan maupun Tulisan dari sejak teguran ringan sampai dengan teguran keras
  2. Mengulang Kafilah Da’wah dengan bentuk pengabdian yang semisal di luar waktu pelaksanaan Kafilah Da’wah
  3. Mengulang Kafilah Da’wah dengan cara menjadi peserta Kafilah Da’wah pada angkatan berikutnya
  4. Dan lain-lain menurut kebijakan Bidang Kemahasiswaan yang disahkan oleh Ketua STID Mohammad Natsir

 

Pelaporan

Setiap mahasiswa peserta Kafilah Da’wah diwajibkan membuat laporan masing-masing atas kegiatan yang dilakukannya di lapangan da’wah. Laporan dari setiap mahasiswa tersebut akan menjadi bahan laporan lengkap yang akan disusun oleh Panitia Kafilah Da’wah. Laporan dimaksud setidaknya mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Peta da’wah dan data-data penting di tempat (titik) mahasiswa ditugaskan
  2. Deskripsi kegiatan yang dilakukan
  3. Kendala dan hambatan
  4. Usulan dan rekomendasi