KPMT

Muqaddimah

Komunitas Pecinta Majelis Taklim (KPMTT) Sekolah Tinggi Ilmu da’wah Mohammad Natsir merupakan sebuah Komunitas Mahasiswi  yang berbasis pada jamaah majelis taklim. Komunitas ini dibentuk sebagai bagian dari proses pembinaan mahasiswi yang bertujuan untuk melatih Mahasiswi di dalam mewujudkan cita-cita menjadikan majelis taklim sebagai wadah kegiatan pembinaan ummahat (kaum hawa) berdasarkan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

Definisi

KPMT (Komunitas Pecinta Majelis Taklim) adalah salah satu bentuk pembinaan yang wajib dilakukan oleh mahasiswi STID Mohammad Natsir dalam ranah pengabdian dan pelatihan yang berbasis Majelis Taklim

 

Tujuan

  1. Melatih mahasiswi untuk mempraktekkan teori-teori tentang Manajemen Majelis Taklim
  2. Membantu pengurus Majelis Taklim yang telah ada dalam pengelolaan da’wah di lingkungan Majelis Taklim
  3. Menumbuhkan semangat (ruhiyah) da’wah dengan melihat realita di lapangan
  4. Meningkatkan kemampuan mahasiswi dalam melakukan pemetaan da’wah di masyarakat yang majemuk

 

Target

  1. Mahasiswi mampu mengelola Majelis Taklim sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta Ittiba’ Manhaj As-Salafush-Shalih
  2. Sebagai media memperluas jaringan da’wah bagi STID Mohammad Natsir secara khusus dan Dewan Da’wah secara umum
  3. Mahasiswi cakap dalam mengelola kegiatan-kegiatan da’wah yang berbasis Majelis Taklim
  4. Mahasiswi mendapatkan pengalaman riil dilapangan, mengenai kondisi dan situasi ummat

Tempo Kegiatan

Pemagangan ini dilaksanakan mulai semester V s/d menyelesaikan masa studinya di Sekolah Tinggi Ilmu Da’wah Mohammad Natsir

 

Waktu Pelaksanaan

Mahasiswi malaksanakan aktifitas di Majelis Taklim:

  1. Pada waktu-waktu di luar jam perkuliahan aktif
  2. Di waktu-waktu lain (hari libur perkuliahan)

 

Kriteria Majelis Taklim

  1. Majelis Taklim-Majelis Taklim yang berada dibawah binaan dan atau koordinasi dengan Keluarga Besar Dewan Da’wah
  2. Majelis Taklim-Majelis Taklim yang memiliki komitmen dalam menjalankan sunnah
  3. Majelis Taklim-Majelis Taklim yang berkenan untuk dilakukan proses kegiatan pemagangan dengan tidak mengikat syarat-syarat yang tidak sesuai dengan syari’at

 

Peserta

Syarat-syarat peserta magang:

  1. Mahasiswi program Reguler (Berbeasiswa)
  2. Mahasiswi Semester V (lima) hingga berakhirnya masa studi di Sekolah Tinggi Ilmu Da’wah Mohammad Natsir
  3. Mahasiswa semester V (lima) yang dinyatakan lulus bersyarat oleh Program Pesantren Mahasiswi (Pesmi) namun telah mendapat rekomendasi oleh Bidang Kemahasiswaan.

 

Kontribusi/Rencana Program Mahasiswi

  1. Melanjutkan/membantu kegiatan pembinaan dan pengajaran taklim ummahat
  2. Siap memenej kegiatan-kegiatan majelis taklim
  3. Badal dan atau pengisi utama dan atau menyelenggarakan Ta’lim rutin
  4. Turut menjadi panitia pada kegiatan-kegiatan tertentu
  5. Merintis media komunikasi da’wah seperti (bulletin, madding, medsos, dan lain-lain)

 

Kontribusi Majelis Taklim Kepada Mahasiswi

  1. Memberikan pengarahan kepada mahasiswi dalam pelaksanaan tugas-tugas magang
  2. Memberikan masukan, nasihat, dan atau teguran kepada mahasiswi jika mendapatkan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau melakukan pelanggaran terhadap ajaran Islam.
  3. Membantu mahasiswi dalam hal kebutuhan transportasi jika memungkinkan.

 

Langkah-langkah Pemagangan

  1. Mahasiswi mengajukan Majelis Taklim yang akan dijadikan tempat magang kepada Bidang Kemahasiswaan
  2. Bidang Kemahasiswaan menanggapi dan mempertimbangkan pengajuan mahasiswi diatas
  3. Bidang Kemahasiswaan melakukan penyeleksian dan penentuan/penempatan terhadap para mahasiswi sebagai calon peserta magang
  4. Jika Bidang Kemahasiswaan yang mengawali untuk membuat kerjasama dengan suatu Majelis Taklim, maka Bidang Kemahasiswaan akan mengajukan surat permohonan kerjasama dan atau via lisan untuk pemagangan kepada Majelis Taklim-Majelis Taklim yang akan dijadikan tempat magang
  5. Jika ada Majelis Taklim yang mengajukan permohonan tenaga calon da’iyah untuk magang di Majelis Taklim tersebut, maka pihak Majelis Taklim harus mengajukan surat permohonan/permintaan kepada STID Mohammad natsir melalui Bidang Kemahasiswaan.
  6. Bidang Kemahasiswaan mengeluarkan surat tugas pemagangan ataupun surat rekomendasi magang

 

Program Evaluasi

  1. Setiap mahasiswi memiliki buku panduan KPMT
  2. Setiap mahasiswi KPMT diwajibkan menghadiri pertemuan rutin bulanan
  3. Mahasiswi memiliki buku kegiatan harian di Majelis Taklim
  4. Mahasiswi melaporkan kegiatannya per-bulan dalam bentuk tertulis (disampaikan pada saat pertemuan bulanan)
  5. Jika didapati anggota KPMT dan atau Majelis Taklim tempat magang yang dianggap “bermasalah” maka akan dievaluasi dan ditinjau ulang atas penempatan di Majelis Taklim tersebut
  6. Jika telah selesai masa magang 2 tahun maka:
    1. Pimpinan STID Mohammad Natsir memberikan surat ucapan terimakasih kepada Majelis Taklim tersebut
    2. Pihak Majelis Taklim dimohon untuk memberikan surat keterangan yang menjelaskan tentang kebenaran pelaksanaan magang bagi mahasiswi tersebut
    3. Akan dievaluasi atas kelayakan untuk di lanjutkan atau tidak dilanjutkan pemagangan di Majelis Taklim tersebut bagi mahasiswi berikutnya (adik kelas)

 

Penilaian KPMT

  • Jumlah absen kehadiran paling minim 12 kali pertemuan
  • Mahasiswi KPMT harus menyerahkan minimal 3 teks materi yang akan disampaikan di Majelis Ta’lim
  • Mahasiswi KPMT harus menyertakan bukti absensi di lembar laporan kegiatan KPMT
  • Mahasiswi KPMT wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban kegiatan KPMT meliputi :
  1. Latar Belakang
  2. Profil Majelis Ta’lim berikut jumlah jama’ah
  3. Kondisi masyarakat pra dan pasca penempatan mahasiswi KPMT
  4. Kegiatan Majelis Ta’lim
  5. Hambatan Da’wah
  6. Pesan dan Saran ( Untuk STID, Majelis Ta’lim, dan mahasiswi yang akan ditempatkan kemudian hari)
  7. Penutup
  8. Lampiran meliputi :
    1. Absensi Kehadiran yang dibuat masing2
    2. Foto kegiatan