Kajian Kelas Kepakaran Ulama STID Mohammad Natsir: Hukum Memanfaatkan Hasil Jualan Anjing dan Kucing

Oleh. Ahmad Zaky

Mahasiswa Kelas Khusus Kepakaran Ulama

وَعَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ: سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ وَالْكَلْبِ? فَقَالَ: زَجَرَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ ذَلِكَ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَالنَّسَائِيُّ وَزَادَ: إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ

Dari Abu Zubair, ia berkata: Aku bertanya kepada Jabir mengenai uang (hasil dari menjual) kucing dan anjing. Ia berkata, “Nabi ﷺ melarang hal tersebut.” (HR. Muslim dan An-Nasa’i) Ia menambahkan kecuali anjing buruan.

 

Biografi Rawi

Jabir bin Abdullah adalah putra Umar bin Haram, seorang imam besar, mujtahid, sahabat Nabi SAW, Abu Abdullah, dan Abu Abdurrahman Al fuishari Al Khazraji As-Salami Al Madani Al Faqih.. Dia memiliki hafalan yang kuat. Pada akhir hayatnya, matanya buta, dan usianya ketika itu mendekati 90 tahun. Diriwayatkan dari Jabir, dia berkata, “Rasulullah SAW pernah memintakan ampunan untukku pada malam Al Ba’ir sebanyak 25 kali.” Jabir bin Abdullah meninggal tahun 78 Hijriyah, saat berusia 94 tahun. (Siyar A’lam an-Nubala)

 

 

Mufrodat Hadits

  • السِّنَّوْرِ : الهِرُّ (kucing (Kamus al-Munawwir))
  • النهي والمنع والانتهار :    زجرعن ذلك(pencegahan, pelarangan. Maksudnya adalah Nabi ﷺ melarang menjualnya serta memanfaatkan uang hasil penjualannya dengan keras-(Lisan al-Arab Jil. 4))

 

Takhrij Hadits

  • سنن ابن ماجه, في كتاب التجارات, باب النهي عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكاهن وعسب الفحل.
  • سنن أبي داود, أول كتاب البيوع, باب في ثمن السنور.
  • مسند أحمد, مسند المكثرين من الصحابة, مسند جابر بن عبد الله رضي الله عنه.

 

Faidah- faidah dari Hadits yang diambil dari Kitab Taudhih al-Ahkam

  1. Hadits di atas menunjukkan larangan menjual kucing sekaligus haram juga nilai harganya, sekalipun ia boleh dipelihara tanpa ada suatu kebutuhan, karena tidak ada larangan mengenai hal itu. Selain itu terdapat Riwayat ash-shahihain:

 

أنّ امرأةً دخلت النار في هرة حبستها, لا هي أطعمتها إذ حبستها, ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض

 “Sesungguhnya seorang wanita masuk ke dalam neraka akibat kucing yang ia tawan. Ia tidak memberikan makan kucing tersebut ketika ditawan. Ia juga tidak membiarkan kucing tersebut memakan sisa-sisa makanan di tanah.”

 

Serta karena kucing suci di saat ia hidup. Ini adalah pendapat sekelompok ulama, diantaranya madzhab Hambali, karena keabsahan jual beli berada pada barang yang berbentuk harta, sementara kucing bukan harta.

 

Mayoritas ulama berpendapat “Dibolehkan menjual kucing dan mereka membawa pemahaman hadits kepada makruh tanzih dan akhlak mulia saja. Hal ini merupakan kebiasaan manusia saja di mana manusia sering menghibahkan, meminjamkan serta bertoleransi di dalamnya. Akan tetapi berbeda dengan makna lahiriyah hadits, karena larangan yang ada di dalam hadits tersebut menuntut hukum haram di mana di dalamnya ada ancaman yang lebih kuat dari sekedar larangan. Illat diharamkan menjualnya karena tidak ada manfaat yang dituju.

 

  1. Hadits tersebut menunjukkan diharamkannya niai uang dari anjing dan diharamkannya juga menjualnya berdasarkan hadits Bukhari-Muslim dari hadits Abu Mas’ud, “Nabi ﷺ melarang nilai uang (hasil penjualan) dari seekor anjing.” Teks hadits tersebut menunjukkan kepastian diharamkannya penjualan anjing, karena anjing adalah hewan yang najis. Ia tidak dimanfaatkan kecuali karena ada kebutuhan.

 

  1. Hadits yang terdapat dalam ash-shahihain bersifat umum, akan tetapi dalam redaksi an-Nasa’i terdapat redaksi tambahan yang hukumnya telah dikemukakan dahulu walaupun ia dha’if, yaitu redaksi, “Kecuali anjing buruan.”

Karena redaksi tambahan ini, maka pra ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan menjualnya.

Mayoritas ulama berpendapat, “Diantaranya dua Imam madzhab Asy-Syafi’I dan Ahmad kepada diharamkannya menjual anjing, sekalipun anjing tersebut anjing buruan, penjaga persawahan dan anjing penjaga hewan. Anjing diperbolehkan untuk dipelihara apabila demi kepentingan ini, tetapi harus disertai dengan haramnya menjual dan nilai uang darinya, kerena yang dijadikan hukum dasar di dalam larangan adalah hukum haram.

Al Khathabi berkata, “Diperbolehkan memanfaatkan sesuatu yang tidak boleh dijual karena darurat seperti bangkai yang dapat dimanfaatkan bagi orang yang terpaksa memakannya, di mana ia tidak boleh dijual. Abu Hanifah berpendapat kepada diperbolehkannya menjual anjing, baik untuk dipelihara atau tidak.

Atha’ bin Abu Rabah dan Ibrahim An-Nakha’i berpendapat, “Anjing yang diperbolehkan dipelihara, maka menjualnya juga diperbolehkan. Anjing yang haram dipelihara, maka menjualnya juga haram.”

Penutup

Imam Asy Syafi’i menjelaskan tentang pembahasan ini dalam kitab Al Umm pada bab Jual-Beli Anjing dan Hewan Lain yang Tidak Boleh Dimakan Dagingnya.

Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, dia berkata: Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membunuh anjing.

Berdasarkan hadits ini kami berpendapat bahwa hasil penjualan anjing itu hukumnya tidak halal sama sekali. oreh karena hasil penjualan anjing itu hukumnya tidak halal, maka konsekuensinya tidak diperbolehkan pula untuk memeliharanya kecuali bagi orang yang suka berburu, petani, atau orang yang sengaja memeliharanya untuk menjaga ternak miliknya. Selain orang yang telah disebutkan di atas tidak diperbolehkan untuk memeliharanya. Dia juga tidak boleh mengambil pembayarannya jika dia telah membunuhnya. Dia hanya boleh mengambil hasil penjualan dari anjing miliknya yang dia bunuh jika halal baginya untuk memperjualbelikannya dalam keadaan hidup.

Tidak halal bagi seseorang untuk memiliki anjing kecuali bagi pemburu, petani, dan peternak, atau yang semakna dengan itu karena ada keterangan dari Rasulullah S. Perintah Rasulullah ﷺ untuk membunuhnya menunjukkan bahwa seandainya anjing itu layak diambil pembayarannya, tenfulah dia tidak boleh dibunuh, dan tentulah pemiliknya boleh menjualnya dan menghasilkan bayarannya agar anjing itu berpindah kepada orang yang halal memilikinya.

Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu nasihat-nasihat yang membangun sangat kami harapkan untuk kesempurnaan makalah ini kedepannya.

Kami berdoa kepada Allah agar memaafkan segala kesalahan yang ada dalam makalah yang kami buat ini. Aamiin.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*