Dr. Anwar Harjono, Dari Gerakan Pemuda Hingga Gerakan Dunia (1)

SETELAH Partai Masyumi membubarkan diri pada awal September 1960, sebagian besar tokoh dan para aktivisnya dimasukkan ke penjara. Ada yang empat tahun lebih. Ada juga yang “hanya” dua bulan setengah.

Entah lama atau sebentar, yang pasti pemenjaraan tokoh dan altivis Partai Masyumi, Partai Sosialis Indonesia, Ketua Gerakan Pemuda Anshor, dan sejumlah tokoh yang kritis terhadap kekuasaan Presiden Sukarno itu sama sekali tidak melalui proses hukum.

Di antara yang terseret oleh gelombang besar penangkapan itu ialah Juru Bicara Partai Masyumi, Anwar Harjono (1923-1999). Dia ditangkap persis pada hari pembukaan Games of the New Emerging Forces (Ganefo), 10 November 1963.

Ketika masyarakat Jakarta dan sekitarnya berbondong-bondong menuju Istora Senayan untuk menyaksikan upacara pembukaan Ganefo, Harjono digiring ke markas Komando Daerah Angkatan Kepolisian (Komdak, kini Kepolisian Daerah Metro) Jakarta. Dari Komdak, Harjono dibawa ke Rumah Tahanan Militer (RTM) di Jalan Keagungan, Jakarta.

Setelah dua setengah bulan dibekap di RTM, Harjono dikeluarkan, dan statusnya diubah menjadi tahanan kota. Status tahanan kota itu berakhir seiring dengan tumbangnya rezim Sukarno.

 

Menolak Pembentukan DPRGR, Membentuk Liga Demokrasi
Sampai akhir hayatnya, Harjono tidak pernah tahu alasan penangkapan dirinya pada 1963 itu. Dia menduga, gelombang besar penangkapan pada waktu itu sekadar untuk menjaring lawan-lawan politik Bung Karno yang bersikap kritis terhadap Presiden Seumur Hidup itu. Harjono termasuk salah seorang yang kritis terhadap Presiden Sukarno.

Tidak lama sesudah Presiden Sukarno membubarkan DPR dan membentuk DPR Gotong Royong yang seluruh anggotanya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden, padahal menurut UUD 1945 yang telah diberlakukan kembali oleh Dekrit Presiden Sukarno DPR tidak bisa dibubarkan oleh Presiden, Harjono bersama K. H. Faqih Usman (Masyumi), Mr. Mohamad Roem (Masyumi), K. H. M. Dachlan (Ketua Liga Muslimin), Imron Rosjadi (Ketua GP. Anshor), I. J. Kasimo (Partai Katolik), A. M. Tambunan (Parkindo), J. R. Koot (Parkindo), Subadio Sastrosatomo (PSI), Hamid Algadri (PSI), Sugirman (IPKI), Hamara Effendy (IPKI), Dachlan Ibrahim (IPKI), Haji J. C. Princen (IPKI), dan Ir. Abdul Kadir (IPKI), pada 24 Maret 1960 membentuk Liga Demokrasi.

Dalam Anggaran Dasar terdiri 7 pasal, dinyatakan bahwa Liga Demokrasi dibentuk bertujuan untuk “Membela Negara, Bangsa, Agama, dan Demokrasi” melalui berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan UUD.

Menurut Liga Demokrasi, pembentukan DPRGR untuk menggantikan DPR hasil pilihan rakyat, bertentangan dengan asas-asas demokrasi yang dijamin oleh UUD. Perubahan perimbangan di dalam DPRGR, menurut Liga Demokrasi, pada hakikatnya memperkuat pengaruh dan kedudukan dari satu golongan tertentu yang mengakibatkan kegelisahan di dalam masyarakat dan memungkinkan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan.

Berhadapan dengan kekuasaan Presiden Seumur Hidup yang juga Pemimpin Besar Revolusi, Liga Demokrasi tidak berdaya. Pada 27 Februari 1961, Presiden Sukarno selaku Penguasa Perang Tertinggi mengeluarkan Peraturan Peperti No. 8 Tahun 1961 tentang “Larangan Adanya Organisasi Liga Demokrasi. Asas dan tujuan Liga Demokrasi dianggap tidak sesuai dengan Manifesto Politik (Manipol).

Menjadi Anwar Harjono
Ketika pada 27 Rajab 1364/8 Juli 1945, di Jakarta dibuka Sekolah Tinggi Islam (STI), Harjono yang alumni Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta, sudah satu tahun menimba ilmu kepada Hadratusy Syaikh K. H. M. Hasjim Asj’ari di Tebuireng.

Mendengar STI telah dibuka, Harjono terpanggil untuk masuk STI. Hasrat hatinya itu dia kemukakan kepada K. H. A. Wahid Hasjim. Putra Hadratusy Syaikh itu mendukung penuh keinginan Harjono. Maka Harjono pun berangkat ke Jakarta untuk masuk STI.
Setibanya di Jakarta, Harjono bertemu dengan Rektor STI, K. H. A. Kahar Mudzakkir, bekas Direktur Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta yang telah lama mengenal Harjono.

“Nama Saudara, sekarang ditambah?” tanya Mudzakkir.

Harjono tersenyum. Kepada gurunya itu dijelaskan bahwa sejak nyantri di Tebuireng dia menambahkan “Anwar” pada nama aslinya, sehingga lengkaplah nama lelaki kelahiran Krian, Sidoarjo itu menjadi “Anwar Harjono”.
Di STI, Harjono tercatat sebagai salah seorang pendiri Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), pernah menjadi Sekretaris Umum sebelum akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum.

Melanjutkan Kuliah
Setelah Masyumi dipaksa membubarkan diri, DPR dan Liga Demokrasi juga dibubarkan, Harjono cepat mengambil langkah lain.
Karena di dunia politik Harjono sudah merasa tidak bisa berkiprah lagi, sementara dunia bisnis bukan bidangnya, dia akhirnya memilih melanjutkan kuliahnya yang tertunda oleh revolusi kemerdekaan.

Harjono melanjutkan kuliahnya di Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Islam Djakarta (FHIPK-UID).
Waktu itu belum ada sistem kuliah terpimpin seperti sekarang, sehingga Harjono bisa bebas kuliah sambil secara diam-diam tetap melakukan aktivitas politiknya.

Semua buku yang berhubungan dengan bidang studinya, dibeli dan dipelajari. Jika merasa sudah siap, Harjono menghubungi dosen mata kuliah yang bersangkutan untuk minta diuji. Hampir semua ujian dilakukan secara lisan. Ujian tertulis hanya satu-dua mata kuliah saja.
Dengan sistem belajar bebas, mahasiswa tidak terikat oleh tingkat atau semester. Mata kuliah apapun, asal siap, boleh diambil.
Dengan ketekunan dan semangat belajar yang tinggi, pada 1963 Harjono menyelesaikan kuliah di FHIPK-UID dan dinyatakan lulus sebagai Sarjana Hukum.

Sesudah lulus sebagai sarjana hukum, Harjono menghubungi Prof. Dr. Hazairin, S.H. Kepada Guru Besar Hukum Islam itu, Harjono menyampaikan keinginannya untuk melanjutkan studi guna mencapai derajat doktor dalam ilmu hukum. Prof. Hazairin bukan hanya mendukung niat Harjono, bahkan menyatakan kesediaannya menjadi promotor.

Demikianlah, di bawah bimbingan Prof. Dr. Hazairin, Prof. Dr. H. M. Rasjidi, dan Prof. Dr. H. Sumedi, Harjono mempersiapkan segala sesuatunya untuk meraih derajat doktor dalam ilmu hukum.

Dengan status sebagai tahanan kota, sambil terus membina komunikasi dengan K. H. Faqih Usman –salah seorang tokoh Masyumi yang tidak kena jaring penangkapan– Harjono melakukan penelitian dan menulis disertasi.

“Alhamdulillah, pada 22 Januari 1968, saya diuji dan dinyatakan lulus dengan yudisium memuaskan,” kenang Harjono. Promosi Doktor Harjono disaksikan antara lain oleh Proklamator Kemerdekaan, Mohammad Hatta.

Disertasi Harjono berjudul “Hukum Islam Keluasan dan Keadilannya” kemudian diterbitkan menjadi buku (1968 dan 1987).

Partai Muslimin Indonesia
Di awal Orde Baru, sempat muncul gagasan dan ikhtiar merehabilitasi Partai Masyumi yang menurut Musyawarah Nasional III Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi): “bahwa pembubaran Masyumi, PSI, dan KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia), yuridis formil tidak syah, dan yuridis materiil tidak beralasan.”

Setelah ikhtiar merehabilitasi Masyumi gagal karena tidak disetujui oleh Pemerintah, pada Desember 1965 Muhammadiyah, Jamiatul Washliyah, Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (Gasbiindo), Persatuan Islam (Persis), Nahdhatul Wathan, Mathla’ul Anwar, Serikat Nelayan Islam Indonesia (SNII), Kongres Buruh Islam Merdeka (KBIM), Persatuan Ummat Islam (PUI), Al-Ittihadiyah, Persatuan Organisasi Buruh se-Indonesia (Porbisi), Persatuan Guru Agama Islam Republik Indonesia (PGAIRI), Himpunan Seni Budaya Islam (HSBI), Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, dan Wanita Islam, membentuk Badan Koordinasi Amal Muslimin.

Badan Kontak inilah yang pada 6 Mei 1967 menyepakati keputusan untuk membentuk wadah politik baru bagi umat Islam yang belum tersalurkan aspirasi politiknya dalam partai politik yang sudah ada. Wadah ini akan menampung para bekas anggota Masyumi maupun organisasi-organisasi kemasyarakatan pendukung Masyumi yang oleh Jenderal Soeharto dijamin hak-hak demokrasinya.
Untuk mendukung keinginan tersebut, dibentuklah Panitia Persiapan Pembentukan Partai Muslimin Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai Panitia Tujuh karena terdiri dari tujuh orang, yaitu: K. H. Faqih Usman (Ketua), Anwar Harjono (Wakil Ketua), Agus Sudono (Sekretaris), Ny. R. A. B. Sjamsuridjal (Anggota), H. Marzuki Jatim (Anggota), H. Hasan Basri (Anggota), dan E. Z. Muttaqien (Anggota).
Ternyata pembentukan Partai Muslimin pun tidak berjalan sebagaimana dikehendaki oleh para pendukungnya. Intervensi pemerintah terlampau berlebihan, sehingga meskipun partai itu tetap berdiri, tetapi telah nyaris kehilangan ruh Masyumi. [] (Bersambung)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*