Siapakah Mahram Kita? Berikut Penjelasan Pakar Fiqih Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA

STIDNATSIR.AC.ID – Bidang Pembinaan Karakter Kampus Putri STID Mohammad Natsir menyelanggarakan Daurah Mahram yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya dengan peserta semester 1, 3 , 5 serta 7 pindahan. Acara ini diselenggarakan di Aula Sakinah, Komplek Muslimat Center, Jakarta Timur, Ahad (14/10).

Pada daurah kali ini, Dr. Ahmad Zain An-Najah yang juga merupakan Ketua Majelis Fatwa Dewan Da’wah, memulai pemaparannya dengan menjelaskan perbedaan mahram dan muhrim. Karena saat ini, banyak yang keliru terkait penggunaan istilah dalam dua kata tersebut. Menurutnya, Mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi, sedangkan Muhrim adalah orang yang menggunakan baju ihram.

Selanjutnya Ustadz Zain, demikian sapaan akrab beliau, juga menjelaskan pembagian-pembagian mahram. Hakikatnya, pembagian mahram dibagi menjadi 4; yaitu Mahram karena nasab, mahram karena pernikahan, mahram karena persusuan dan mahram karena penggabungan.

Para peserta begitu antusias dalam menyimak dan bertanya, sebagian besar dari peserta ingin mengajukan pertanyaan. Namun, karena waktu yang terbatas sehingga beberapa pertanyaan tidak dapat ditanggapi.

“Alhamdulillah, acara ini telah mengeluarkan kalian dari kesesatan selama ini,” kelakar Doktor Alumni Universitas Al-Azhar Kairo tersebut. Begitulah kesan beliau pada sesi penutupan daurah mahram kali ini. []

Reporter: Miftahul Jannah

Editor: Faris Rasyid

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*