Palu, 20 Agustus 2025 – Sebanyak 23 da’i dan da’iyah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia mendapat pembekalan khusus di kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Jl. Prof. Moh. Yamin, Kota Palu. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu siang, pukul 13.30 WITA, dengan penuh semangat kebersamaan.
Acara dibuka dengan doa oleh salah satu da’i alumni STID Mohammad Natsir, yang sekaligus menandai komitmen para kader dakwah muda untuk siap mengabdi di tengah masyarakat.
Pembekalan materi disampaikan oleh Dr. H. Junaidin, S.Ag., MA, selaku Bimas Islam Kemenag Sulteng. Beliau menegaskan bahwa keberadaan program da’i di daerah sangat penting, selaras dengan program Kemenag Da’i 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang telah berjalan selama dua tahun.
“Da’i tidak hanya menyampaikan ceramah, tetapi juga harus menjadi agen perubahan yang memahami kultur masyarakat, serta mitra pemerintah dalam menghadirkan bahasa keagamaan yang sejuk,”.
Selain itu, Taufik Abdul Aziz juga memberikan arahan penting tentang keteguhan dalam berdakwah. Beliau mengingatkan bahwa meninggalkan dakwah sama dengan menuju kebinasaan, sebagaimana peringatan dalam Al-Qur’an. Dakwah bisa dilakukan melalui berbagai media, baik langsung di masyarakat maupun melalui platform digital seperti YouTube dan media sosial.
Namun, beliau menekankan bahwa ada aspek-aspek dakwah yang harus tetap diajarkan secara langsung, seperti bimbingan masyarakat, pendidikan agama, dan pembinaan generasi muda. Dakwah harus bersifat komprehensif, membangun masyarakat dengan pendekatan yang utuh.
Para da’i dan da’iyah juga dibekali pesan penting agar tidak terjebak dalam khilafiyah. Jika menemukan paham-paham menyimpang di masyarakat, mereka diminta untuk melaporkannya ke pihak Kemenag, bukan mengambil tindakan sendiri di lapangan.
Selain itu, mereka diingatkan untuk mendorong umat memakmurkan masjid—dengan menjaga kebersihan, memastikan masjid selalu terbuka, menghidupkan shalat berjamaah, serta memperhatikan fasilitas seperti toilet masjid.
Sebelum melaksanakan tugas, para da’i dan da’iyah diwajibkan berkoordinasi dengan KUA setempat untuk mendata majelis taklim dan TPQ. Syarat administrasi seperti SK pengurus, visi-misi, AD/ART, serta surat pengajuan ke Kemenag harus dipenuhi agar kegiatan dakwah memiliki dasar hukum yang kuat.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para da’i dan da’iyah muda Dewan Dakwah, termasuk kader dari STID Mohammad Natsir, untuk meneguhkan langkah dakwah dengan ilmu, adab, dan semangat pengabdian di tengah masyarakat.

