“Mahasiswa STID Mohammad Natsir Ikuti Kajian Halal Haram dalam Transaksi Online”

Bekasi, 10 Oktober 2025 — DKM Masjid Wadhhah Abdurahman Al-Bahr menyelenggarakan Kajian Fiqh Muamalah bertajuk “Halal Haram dalam Transaksi Online: Tinjauan Muamalah di Era Digital” di Masjid Wadhhah Abdurahman Al-Bahr, Pusdiklat Dewan Dakwah, Tambun. Kegiatan ini diikuti oleh Jamaah masjid dan juga mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Da’wah (STID) Mohammad Natsir sebagai bagian dari pembinaan keilmuan dalam bidang muamalah Islam.

Hadir sebagai narasumber, Ustadz Ammi Nur Baits menyampaikan materi mendalam seputar prinsip halal dan haram dalam transaksi digital yang kini kian berkembang. Menurut beliau, setiap bentuk transaksi dunia memiliki aturan yang diatur oleh syariat Islam, dan hukum-hukum tersebut senantiasa dapat diterapkan pada berbagai bentuk aktivitas ekonomi modern.

Mengutip sabda Rasulullah ﷺ:

“Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian,”
(HR. Muslim)

Ustadz Ammi menjelaskan bahwa meskipun wahyu telah berhenti turun sejak wafatnya Nabi Muhammad ﷺ, ajaran Islam tetap sempurna dan relevan di sepanjang masa. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Mā’idah ayat 3:

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku atasmu, dan Aku ridai Islam sebagai agamamu.”

Beliau juga memaparkan metode yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum terhadap permasalahan baru, di antaranya:

  1. Tasawwur (التصوّر) — memahami secara jelas gambaran masalah sebelum menetapkan hukum.

  2. Takyīf Fiqhī (التكييف الفقهي) — mengklasifikasikan dan menyesuaikan kasus baru dengan hukum yang sudah ada.

  3. At-Tamḥīṣ (التمحيص) — menguji dan menyaring teori atau dalil yang digunakan.

  4. Taqrīrul Aḥkām (تقرير الأحكام) — menetapkan dan mengokohkan hukum berdasarkan prinsip syariat.

Beliau juga menutup dengan perumpamaan penting tentang urgensi menuntut ilmu:

“Perumpamaan orang yang tidak mau menuntut ilmu adalah seperti tanah tandus yang tidak dapat menahan air dan tidak menumbuhkan rumput.”

Melalui kegiatan ini, mahasiswa STID Mohammad Natsir diharapkan semakin memahami kaidah-kaidah muamalah Islam dalam menghadapi perkembangan teknologi dan ekonomi digital, serta mampu menjadi dai yang membawa panduan syariat ke tengah masyarakat modern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *