Mahasiswa Semester VI STID Mohammad Natsir Laksanakan Dialog Terbatas Bersama Ketua Komisi Yudisial RI

Jakarta — Mahasiswa Semester VI STID Mohammad Natsir yang mengikuti mata kuliah Pengantar Ilmu Politik Islam melaksanakan kunjungan pembelajaran ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) pada Senin (27/7). Kegiatan ini dikemas dalam bentuk Dialog Terbatas bersama Ketua Komisi Yudisial RI, K.P.A. Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., dengan mengangkat tema “Peran dan Posisi Komisi Yudisial dalam Persoalan Hukum yang Beririsan dengan Politik.”

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pembelajaran yang bertujuan mempertemukan mahasiswa dengan para pemangku kebijakan agar memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya terkait independensi kekuasaan kehakiman dan posisi Komisi Yudisial dalam menjaga integritas lembaga peradilan.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua STID Mohammad Natsir, Dr. Dwi Budiman Assiroji, M.Pd.I., yang memperkenalkan STID Mohammad Natsir dan tujuannya didirikan serta menyampaikan mengenai maksud kedatangan mahasiswa semester VI ke Komisi Yudisial melalui dialog langsung. Menurut beliau, pengalaman tersebut menjadi bekal penting bagi mahasiswa dalam memahami persoalan hukum dan politik secara utuh.

Dalam pemaparannya, Ketua Komisi Yudisial RI, K.P.A. Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki kedudukan konstitusional sebagai lembaga negara yang berperan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Ia menegaskan bahwa independensi peradilan merupakan prinsip yang harus dijaga agar proses penegakan hukum tidak dipengaruhi kepentingan apa pun, termasuk kepentingan politik.

Memasuki sesi dialog, mahasiswa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Diskusi berlangsung interaktif dengan mengangkat isu-isu seperti posisi Komisi Yudisial dalam sistem trias politica, kesiapan aparat penegak hukum menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, mekanisme penegakan kode etik hakim, hingga bagaimana Komisi Yudisial menyikapi perkara-perkara hukum yang mendapat perhatian luas karena bersinggungan dengan dinamika politik nasional.

Ketua Komisi Yudisial menjelaskan bahwa kewenangan KY berada pada ranah etik hakim, bukan pada substansi putusan pengadilan. Oleh karena itu, ketika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku hakim yang tidak sesuai dengan prinsip integritas, masyarakat memiliki hak untuk melaporkannya kepada Komisi Yudisial agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dialog yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut juga memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mendiskusikan peluang hadirnya nilai-nilai hukum Islam dalam sistem hukum nasional, tantangan reformasi peradilan, serta pentingnya menjaga keseimbangan antara supremasi hukum, keadilan, dan kepentingan negara.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cenderamata dan sesi foto bersama antara jajaran Komisi Yudisial RI, dosen, serta mahasiswa STID Mohammad Natsir. Melalui kunjungan pembelajaran ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami teori mengenai hubungan hukum dan politik, tetapi juga memperoleh gambaran langsung mengenai praktik ketatanegaraan dan peran lembaga negara dalam menjaga independensi peradilan.

(Alia Novita Sari/MARWAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *