FAKIR MISKIN DAN SOLUSI PENGENTASANNYA DALAM PERSPEKTIF A. HASAN

Oleh: Mursin

ABSTRAKSI

The existence of the poor ini society is of concern to many parties, including A. Hassan. Although it was not staded in a special book about the poor, but through the book, “Hi, my granddaughter! He expressed his opinion about the poor. Among them are about who the poor are and how to help and help them. This is so important to do ini the context of poverty alleviation. Likewise, he views it as important about/problems of knowledge of the poor to be given to children and the younger generation. This problem is part of the urgency of education in alleviating poverty. In addition, the urgency of the role of social institutions in helping the poor to overcome life and life problems properly.

Keberadaan fakir miskin dalam masyarakat menjadi perhatian banyak pihak, termasuk A. Hassan di dalamnya. Walau tidak dikemukakan dalam buku khusus tentang fakir miskin, namun melalui buku “Hai, Anak Cucuku!” ia mengemukakan pendapatnya tentang fakir miskin tersebut. Diantaranya tentang siapa fakir miskin dan cara cara menolong dan membantu mereka. Hal ini sedemikian penting dilakukan dalam rangka pengentasan kemiskinan. Demikian pula dipandang penting tentang masalah pengetahuan fakir miskin untuk diberikan kepada anak anak dan generasi muda. Masalah ini menjadi bagian dari urgensi pendidikan dalam mengentaskan kemiskinan. Selain itu urgensi peran lembaga sosial dalam membantu fakir miskin untuk mengatasi permalasahan hidup dan kehidupannya dengan baik.

PENDAHULUAN

Fakir miskin merupakan fakta sosial, dan benar benar ada dalam masyarakat. Fakir miskin menjadi perhatian tidak hanya pakar di bidang ilmu kesejahteraan sosial (social walfare), melainkan juga para ulama. Salah satu ulama yang menaruh perhatian pada fakir miskin adalah A.Hassan (1887-1958). Ia mengemukakan pendapatnya yang cukup menarik untuk dikaji secara mendalam. Pemikirannya ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam usaha pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan dalam masyarakat.

Pemikiran yang disampaikannya dalam buku “Hai Anak, Cucuku”, memang tidak mendetail. Dalami keseluruhan isi bukunya hanya dalam satu pasal saja yang membahas tentang fakir miskin. (A. Hassan, 2020:68-70) Namun pendapatnya ini cukup mengandung problem solving dan solusi dalam memberdayakan dan mengentaskan kemiskinan. Karena itulah pemikiran Guru Persatuan Islam (Persis) menjadi bahan kajian dalam tulisan ini.

TINJAUAN PUSTAKA

Tentang fakir miskin dan hal hal yng berkaitan dengannya telah banyak dibahas oleh pakar, ulama dan pegiat lembaga sosial dan da’wah. Muhsin MK dalam bukunya, “Menyayangi Dhuafa”, mengemukakan pemikirannya tentang fakir miskin sebagai bagian dari kaum dhuafa.

Menurutnya, “Fakir miskin merupakan dua subyek kaum dhuafa yang berbeda. Fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan, usaha, barang berharga, atau kekayaan yang dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Adapun miskin berarti, orang yang memiliki pekerjaan, harta berharga dan kekayaan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya”. Berdasarkan duan pendapat itu, hal yang membedakan fakir dan miskin hanya dalam hal pekerjaan, usaha, serta kepemilikan barang dan kekayaan. (Muhsin MK, 2004:84-85).

Dalam buku “Pedoman Zakat” dijelaskan defenisi fakir miskin adalah, “Orang yang tidak berharta dan tidak memiliki pekerjaan, atau usaha tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, sedang di lain sisi tidak ada orang yang menanggung kebutuhan hidup mereka. (Pedaman Zakat, 1985/1986:325)

Termasuk juga tidak ada lembaga yang menanggung dan menolong mereka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun kemudian, setelah berdirinya lembaga lembaga Zakat, Infaq dan Sedekah, termasuk di Universitas Pajajaran, Bandung, maka mulailah fakir miskin itu ada yang memperhatikan, membantu dan menanggung kebutuhan hidupnya, termasuk dalam pembiayaan pendidikan anak anaknya, hingga perguruan tinggi.

Problematika fakir miskin tidak pada diri manusianya saja, yang secara real masih banyak ruang, peluang dan kesempayan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebab dalam pendekataan keagamaan, tidak ada manusia yang tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya, karena ada jaminan dari Tuhan yang menciptakan manusia itu sendiri. Namun masalah yang muncul adalah terletak pada kemiskinannya, sehingga dapat menimbulkan dampak yang luas dalam pembangunan suatu bangsa.

Padahal menurut Dr. Hadiyanto M.I. Kom, kemiskinan secara ekonomi merupakan isu yang telah dibahas oleh banyak organisasi berbasis agama (faith based organization) dalam rangka melakukan usaha kesejahteraan sosial. Kegiatannya antara lain dengan menggerakkan relawan dalam pendampingan pengentasan kemiskinan untuk melahirkan pengusaha baru. Karena itu solusi dalam pengentasan kemiskinan dalam pandangannya, melalui pendaya gunaan zakat. Sebab zakat dapat digunakan sebagai alternatif pendanaan atau modal usaha dalam pengentasan kemiskinan. (Hadiyanto A.R., 2020:34).

Pendapat Hadiyanto sejalan dengan yang disampaikan Prof. Dr. Ir. A.M. Saefuddin sebelumnya. Ia berpendapat, bahwa di tengah problematika kemiskinan, sebenarnya zakat bisa menjadi instrumen yang sangat solutif dan sustainable. Zakat sebagai instrumen pembangunan perekenomian dan pengentasan kemiskinan umat memiliki banyak keunggulan dibandingkan instrumen fiskal konvensional yang telah ada. (A.M. Saefuddin, 2011:95).

Dengan demikian masalah fakir miskin, termasuk masalah kemiskinan pada dasarnya dapat diberdayakan dan dientaskan, baik melalui zakat, maupun aktifitas lainnya yang positif dan produktif.

METODE PENELITIAN

Dalam penelitian pemikiran A. Hassan tentang fakir miskin ini, metode yang digunakan adalah studi atau riset kepustakaan (library riset), baik yang berhubungan dengan karya tulis dan buku buku A. Hassan sendiri. Terutama yang berkaitan dengan masalah fakir miskin dan zakat. Juga buku buku lain yang berhubungan dengan kajian ini.

Buku buku A. Hassan yang dikaji dan diteliti, selain dalam “Hai Anak, Cucuku”, juga “Tarjamah Bulughul Maram”, khusus bab zakat. Buku buku lainnya, selain buku “Membumikan Ekonomi Islam” dan “Komunikasi Organisasi Pengelola Zakat Dan Pemberdayaan Masyarakat”, yang sudah dikutip dalam tinjauan pustaka, juga buku “Ensiklopedi Muslim”, khusus bab zakat (Al Jazairi, 2002:395, dan “Syariat Islam Yang Kekal dan Persoalan Masa Kini”, yang berkaitan dengan bahasan tentang, “Jaminan Sosial” (Yamani, 1978:72).

HASIL PEMBAHASAN

  1. Hassan di awal tulisannya mengemukakan defenisi fakir miskin. Menurutnya, fakir dan miskin, ialah orang yang tidak mampu sama sekali, atau orang yang hasilnya tidak cukup buat keperluannya. (A. Hassan, 2020:68). Pendapatnya ini hampir sama dengan defenisi yang telah dikemukakan para pakar sebelumnya, walau ada beberapa perbedaannya. Persamaan dan perbedaannya dapat dilihat dalam tabel di bawah.

Tabel 1

Persamaan dan Perbedaan Defenisi Fakir Miskin

NoSumberPersamaanPerbedaan
1A.HassanFakir miskin orang yang pelu ditolong atau dibantu dalam memenuhi kebutuhannya.Fakir dan miskin tidak mampu dan tidak cukup
2Muhsin MKIdemFakir miskin tergolong ekonomi lemah.
3Pedoman ZakatIdemFakir miskin tidak berharta, tidak memiliki kekayaan, usaha dan pekerjaan tetap, tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup mereka.

Sumber:

  1. Hassan, 2020
  2. Muhsin MK, 2004.
  3. Pedoman Zakat,1985/1986.

Dari tabel di atas dapat ditarik kesimpulan tentang definisi fakir miskin, ialah orang orang yang tidak mampu, tidak cukup, tidak berharta, tidak memiliki kekayaan, usaha dan pekerjaan tetap, tegolong ekonomi lemah, dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup mereka. Karena itu fakir miskin adalah orang orang yang perlu ditolong dan dibantu dalam memenuhi kebutuhannya.

Dalam menolong dan membantu fakir miskin, A. Hasan menyampaikan pendapatnya. Menolong fakir miskin, ada macam macam caranya; dengan memberi makan minum, obat, pakaian, tempat tinggal, dengan memberi uang untuk keperluan itu, atau untuk jadi modal bagi perdagangan yang bisa diharap keuntungannya buat menutupi keperluan keperluan tersebut. (A. Hassan, 2020:69).

Tentu saja bukan cara itu saja dalam menolong dan membantu fakir miskin. Masih banyak cara lain, menurut pendapat beberapa pakar, sebagaimana dilihat dalam tabel.

Tabel 2

Pendapat Tentang Cara Menolong Fakir Miskin

NoSumber pendapatBentuk Cara Menolong
1A.HassanMemberi makan, minum, obat, pakaian, tempat tinggal dan uang
2Muhsin MKJaminan sosial, bantuan sosial, pemberdayaan, perlindungan dan pendidikan
3Ahmad Zaki YamaniKeluarga yang mampu membantu membelanjai, menggalakkan semangat bersedekah atau zakat, negara memenuhi kebutuhannya melalui baitul mal

Sumber:

  1. Hassan, 2020.
  2. Muhsin MK, 2004.
  3. Ahmad Zaki Yamani, 1978.

Dari tabel di atas menunjukkan bahwa dalam menolong dan membantu fakir miskin banyak ragamnya. Mulai dari cara cara tradisional, seperti yang dilakukan masyarakat umum, maupun menggunakan cara cara yang lebih maju, terprogram dan sistemtik. Namun cara apapun, baik yang dikemukakan oleh A. Hassan, Muhsin MK dan Ahmad Zaki Yamani pada hakekatnya memiliki tujuan yang sama, yakni bagaimana mngentaskan kemiskinan, minimal meringankan beban hidup fakir miskin dalam masyarakat.

Tentang perlunya memberikan pertolongan dan bantuan kepada fakir miskin ini, tidak berarti A. Hassan mengabaikan masalah zakat sebagai salah satu sumber untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan mereka. Soal zakat dikemukakannya dalam buku “Tarjamah Bulughul Maram”. Dalam bukunya ini ia menyampaikan hadits tentang zakat, sebagai berikut:

“Dari Ibnu Abbas, bahwasanya nabi s.a.w., mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman – lalu ia sebut hadits itu – dan disitu: ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala telah fardlu (wajib)-kan atas mereka (QS.9:60), di harta mereka zakat yang diambil dari orang orang kaya mereka, lalu diberikan kepada orang orang faqir-(miskin) mereka”.(Muttafaq Alaih, A. Hassan, 2006:265).

Ini artinya A. Hassan tidak mengabaikan zakat sebagai salah satu sumber dana untuk kebutuhan dan keperluan hidup fakir miskin. Bahkan pendapatnya ini diperkuat oleh Abu Bakr Jabir Al Jazairi, yang mengemukakan tentang hikmah zakat, sebagai berikut: “Membantu orang orang miskin, dan menutup kebutuhan orang orang yang berada dalam kesulitan dan penderitaan. Menegakkan kemaslahatan-kemaslahatan umum dimana kehidupan dan kebahagian ummat sangat berkait dengannya”. (Al Jazairi, 2002:396).

Memang A. Hassan tidak menyebutkan dalam kedua bukunya, masalah kemiskinan yang timbul dalam masyarakat itu tidak bisa dipisahkan dari keberadaan fakir miskin. Demikian pula ia tidak membahas lebih jauh bahwa zakat bukan hanya untuk menolong dan membantu fakir miskin dalam memenuhi kebutuhan dan keperluan hidupnya, melainkan juga untuk memecahkan dan mengatasi masalah kemiskinan dalam masyarakat.

Namun sebagai ulama yang banyak menulis buku buku ke Islaman sejumlah 81 buah (Nino Yudiar,2020:35-38), bukan berarti ia mengabaikan masalah kemiskinan dalam masyarakat, dan tidak mengaitkannya dengan zakat sebagai sumber dana dalam menanggulangi masalah tersebut. Tentu ini menjadi bagian dari kalangan cendekiawan muslim yang diharapkan untuk membahasnya lebih jauh. Karena itulah pendapat Hadiyanto tentang zakat sebagai solusi pengentasan kemiskinan sungguh diperlukan. (Hadiyanto, 2020:34)

Apalagi pendapat Prof. Dr. Ir. A.M. Saefuddin tentang zakat sebagai instrumen pembangunan perekenomian dan pengentasan kemiskinan umat memiliki banyak keunggulan dibandingkan instrumen fiskal konvensional yang telah ada (A.M. Saefuddin, 2011:95), dalam memperkuat peran zakat dalam masyarakat, termasuk pembangunan sumber daya manusia. Sementara itu Dr. Ahmad Zaki Yamani memandang zakat dapat menjadi sumber pembiayaan jaminan sosial, (Yamani, 1978:75) termasuk untuk mengentaskan kemiskinan ummat.

Sekalipun A. Hassan tidak membahas masalah kemiskinan dalam kaitannya dengan zakat, namun dalam membicarakan cara menolong dan membantu fakir miskin baginya ada syarat yang perlu dipenuhi. “Fakir miskin yang perlu ditolong ialah yang baik baik, yang rajin bekerja, yang hendak menjaga kehormatannya. Adapun fakir miskin yang meminta minta sepanjang jalan, sepatutnya jangan dikasih apa apa, kecuali makan minum, kalau ia lapar, dan obat kalau ia sakit; jangan dikasih pakaian dan uang, karena untuk dijual dan dibelikan keperluan lain yang membuatnya menjadi malas bekerja”. (A.Hassan, 2020:69)

Pendapatnya ini menyangkut adab atau etika dalam menolong fakir miskin, yang dapat juga digunakan sebagai adab atau etika dalam pengentasan kemikisnan.

Masalah orang miskin yang meminta minta sepanjang jalan, yang kini dikenal dalam masyarakat disebut pengemis, selain sebagai fenomena social, juga termasuk bagian dari masalah social. Hal ini sesuai dengan  pandangan agama Islam, tentang fakir miskin itu ada dua kelompok, yang meminta minta dan tidak meminta minta karena mempertahankan kehormatannya.(QS.51:19,70:24-25,22:36).

Bagi fakir miskin yang mengemis atau meminta minta ini dalam pandangan A.Hassan yang perlu diperlakukan secara ketat dan hati hati dalam menolong dan membantunya. “Mereka yang malas bekerja tidak layak diberikan uang. Bagi yang memberinya dipandang bukan menolong tapi memperbanyaknya”. (A. Hassan, 2020:68). Artinya dapat membuat pengemis akan semakin bertambah jumlahnya, dan menjadi malas bekerja mencari nafkah dengan cara yang mulia.

Adapun bagi fakir miskin yang tidak meminta minta, ini termasuk dalam kategori masalah kemiskinan yang perlu dientaskan dan ditanggulangi, diantaranya melalui zakat. “Peran negara dan organisasi Islam dalam pengelolaan zakat, bukan hanya dalam pengentasan kemiskinan, juga mewujudkan kesejahteraan sosial (social walfare) ini sedemikian penting”, (Hadiyanto, 2020:43), baik dalam menjalankan konstitusi, maupun kitab suci.

Tentang cara cara mengatasi fakir miskin yang melembaga dan sistemik, dan juga berarti dalam rangka pengentasan kemiskinan, baik menurut A. Hassan, maupun pendapat lainnya, dapat dilihat dalam tabel.

Tabel 3

Pendapat tentang Cara Pengentasan Kemiskinan

NoSumber pendapatCara Pengentasan Kemiskinan
1A.HassanPerlunya rumah miskin dan lembaga badan atau lembaga social yang menampung fakir miskin
2Muhsin MKPemberian jaminan sosial, bantuan sosial, pemberdayaan, perlindungan dan pendidikan
3HadiyantoPeran organisasi agama, pembentukan lembaga filantropi, swadaya masyarakat, lembaga zakat, seperti LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional) dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
4SaefuddinFree financing acces (menyediakan akses pembiayaan), akases pekerjaan, mengoptimalkan zakat sebagai investasi

Sumber:

  1. Hassan, 2020.
  2. Muhsin MK, 2004.
  3. Hadiyanto, 2020.
  4. Saefuddin, 2011.

Dalam tabel di atas memperlihatkan banyak cara mengatasi fakir miskin, termasuk dalam pengentasan kemiskinan. Adapun apa yang dikemukakan A. Hassan, meski disampaikannya sudah cukup lama, yakni pada zaman revolusi fisik (1948), namun pendapatnya ini sebagian masih relefan dengan keadaan saat ini. Bahkan, dewasa ini sudah banyak rumah penampungan fakir miskin, panti sosial dan panti asuhan yang didirikan pemerintah dan organisasi masyarakat.

Di Jakarta, panti sosial dan panti asuhan yang didirikan pemerintah dan organisasi masyarakat khusus Muhammadiyah dapat dilihat dalam tabel di bawah.

Tabel 4

Data Panti sosial dan Panti Asuhan Pemerintah dan Ormas di DKI Jakarta

Tahun 2012-2018

NoPengelolaJumlah
1Pemerintah DKI Jakarta44 unit
2Muhammadiyah31 unit

                               Sumber:

  1. Data Dinas Sosial DKI Jakarta tahun 2018.
  2. Data Panti Asuhan Muhammadiyah Lampung, DKI Jakarta dan Jawa Barat, 14 April 2012.

Selain itu menolong fakir miskin. menurut pandangan A. Hassan, perlu dilakukan dengan cara memberi pengetahuan pada anak anak dan generasi muda. Baik berkaitan dengan apa yang dimaksud fakir miskin, maupun tentang bagaimana memberikan pertolongan dan bantuan kepada mereka yang benar benar fakir miskin. Seperti ia berpesan kepada anak cucunya, “Hai anakku! Kalau engkau ada kelebihan, maka tolonglah fakir miskin yang terhormat, yang rajin bekerja, yang menjaga kehormatan, terutama fakir miskin yang ada dalam keluargamu, dan kampungmu”. (A. Hassan, 2020:68).

Karena itu pendidikan tentang atau terhadap fakir miskin menjadi hal penting agar mereka tidak melakukan minta minta dan mengemis, sehingga dapat berusaha mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka juga perlu mendapatkan bantuan pendidikan yang layak sebagaimana orang lain pada umumnya. Dengan bantuan pendidikan ini diharapkan tingkat buta huruf, kebodohan, keterbelakangan dan kemiskinan di kalangan mereka dapat ditanggulangi dan dihilangkan. (Muhsin MK, 2004:157). Sebab pendidikan ini yang dapat meningkatkan kualitas hidup sumber daya manusia.

ISI DAN PEMBAHASAN

Fakir miskin sejak zaman dahulu hingga dewasa ini telah menjadi perhatian bukan hanya dari kalangan ulama melainkan juga para pakar social welfare dan cendikiawan muslim yang perduli terhadap mereka. Baik dari perspektif A. Hassan, maupun pendapat pendapat pakar dan cendekiawan lainnya, masalah fakir miskin ini dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Defenisi fakir miskin adalah orang orang yang tidak mampu dan tidak cukup, tidak berharta, tidak memiliki kekayaan, usaha dan pekerjaan tetap, dan tidak ada (perorangan atau lembaga) yang menanggung kehidupannya.
  2. Klasifikasi fakir miskin ada yang mengemis dan meminta, bahkan menjadikannya sebagai mata pencaharian, ada yang tidak mau mengemis dan meminta karena menjaga harga diri dan kepribadiannya.
  3. Aksi fakir miskin yang menjadi pengemis dan peminta-minta tidak layak ditolong dan dibantu dengan uang dan pakaian, kecuali hanya makanan jika kelaparan dan obat jika mengalami sakit. Bagi orang yang memberinya bukanlah menolong, melainkan justru memperbanyak jumlahnya.
  4. Antisipasi fakir miskin sebagai bentuk kemiskinan bukan hanya perlu ditolong dan dibantu, namun harus dilakukan pengentasan dalam rangka mengatasi dan merubah kehidupan menjadi lebih baik, yang perlu dilakukan, baik oleh perorangan yang berkaitan dengan keluarga, maupun badan atau lembaga sosial dan swadaya masyarakat yang perduli terhadapnya.
  5. Institusi pemerintah berkewajiban melakukan pengentasan kemiskinan terhadap rakyatnya, dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan organisasi massa, badan dan lembaga yang memiliki keperdulian terhadap masalah tersebut.
  6. Prosesi dan cara cara melakukan pengentasan kemiskinan dapat berbentuk pemberian jaminan sosial, bantuan sosial, pemberdayaan, perlindungan, pendidikan, mengoptimalkan peran organisasi agama, badan dan lembaga philantropi, termasuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ) yang telah berdiri dalam masyarakat, mengoptimalkan akses pembiayaan dan pekerjaan, meningkatkan peran zakat sebagai investasi sosial ekonomi.
  7. Edukasi atau pendidikan fakir miskin dalam mengatasi kebodohan, keterbelakangan, kemiskinan menjadi penting, termasuk pemberian pengetahuan tentang masalah kemiskinan kepada anak anak dan generasi muda agar kelak tidak menjadi golongan orang orang yang lemah tersebut.

KESIMPULAN

Keberadaan fakir miskin dalam masyarakat perlu mendapatkan pertolongan dan bantuan agar mereka bisa memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri. Pengentasan kemiskinannya tidak hanya dapat diberikan uang, makanan, pakaian dan obat saja, melainkan perlu pemberdayaan, perlindungan, pendidikan dan perhatian pemerintah dan organisasi masyarakat melalui lembaga lembaga agama, filantropi dan sosial. Dengan berbagai cara cara yang dilakukan itu diharapkan masalah fakir miskin dan kemiskinan dapat diatasi dan ditanggulangi dengan tepat sasaran agar berubah kehidupannya yang lebih baik dan bermartabat.

DAFTAR PUSTAKA

Buku/Terjemahan:

Aljazairi, Abu Bakr Jabir, (2002), Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Jakarta: Darul Falah.

Hadianto A.R, Dr. M.I.Kom, (2020), Komunikasi Organisasi Pengelolaan Zakat Dan Pemberdayaan Masyarakat, Bandung: Pusbangter.

Hassan, A., (2020) Hai Anak, Cucuku, Bangil:  Al Muslimun.

Hassan, A. (2006), Tarjamah Bulughul Maram, Bandung: PT Diponogoro.

Muhsin M.K, (2004), Menyayang Dhuafa, Jakarta: Gema Insani Press

Saefuddin, AM, (2011), Membumikan Ekonomi Islam, Jakarta: PA Consultant.

Yamani, Ahmad Zaki, Dr. (1978), Syari’ai Islam Yang Kekal dan Persoalan Masa Kini, Jakarta: PT. Intermasa.

Yudiar, Nino, M.Pd.I, (2020), Percik Pemikiran A. Hasan, Kabupaten Bandung: 2020.

Media Sosial:

Data Dinas Sosial DKI Jakarta tahun 2018, www.data.jakarta.go.id.).

Data Panti Asuhan Muhammadiyah Lampung, DKI Jakarta dan Jawa Barat, www.forumadopsianak.wordpress.com, 14 April 2012. (MK.1.3.2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *